Pria 24 Tahun Dibekuk di Depan Mal PGC Bawa 2 Ribu Pil Ekstasi Mengaku Pelajar

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Timur. Seorang pria berinisial RF yang berusia 24 tahun ditangkap saat diduga hendak mendistribusikan ribuan pil ekstasi di kawasan Cililitan.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 3 Maret 2026. RF berhasil diamankan tepat di depan Mal PGC, yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di area tersebut. Mengikuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi yang dianggap mencurigakan.
Saat melakukan pengawasan di sekitar lokasi, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima berada di tepi jalan dekat pusat perbelanjaan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap individu tersebut.
Dalam proses penggeledahan, pihak kepolisian menemukan delapan paket plastik besar yang berisi narkotika jenis ekstasi, dengan total mencapai 2.000 butir. Selain itu, mereka juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y19S, yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
“Pada hari Selasa, tanggal 3 Maret sekitar pukul 13.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF di depan Mal PGC, Jalan Mayor Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa ekstasi sebanyak 2.000 butir,” ungkap Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, RF yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar mengakui bahwa ribuan pil ekstasi tersebut memang berada dalam penguasaannya. Polisi pun melanjutkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Depok.
Namun, dalam penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus ini.
AKP Ari Purwanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pencegahan dini serta menjaga lingkungan sekitar agar bersama-sama dapat mencegah penyebaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya yang ditimbulkan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
➡️ Baca Juga: Panduan Pendidikan Karir Persiapkan Siswa ke Dunia Kerja
➡️ Baca Juga: PS5 Secret Browser Cara Buka YouTube 4K HDR Gak Perlu App



