Praperadilan Ditolak, Respons Resmi Kubu Gus Yaqut Terhadap Keputusan Tersebut

Jakarta – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang lebih akrab disapa Gus Yaqut, berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Tim hukum Gus Yaqut, yang dipimpin oleh Mellisa Angraini, menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan hakim tersebut. Namun, ia menekankan bahwa hakim tidak memperhitungkan bukti-bukti yang telah mereka ajukan selama persidangan.

“Kami menghargai keputusan hakim yang diambil hari ini. Namun, kami mencatat dengan serius bahwa dalam proses persidangan ini, hakim hanya mempertimbangkan jumlah bukti yang ada, yang saat ini hanya dua,” ungkap Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Mellisa menambahkan bahwa kualitas dan relevansi dari bukti-bukti tersebut tidak diulas sama sekali oleh hakim.

Selain itu, Mellisa juga mengangkat isu mengenai kewenangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka, yang juga tidak dibahas dalam proses persidangan.

Mellisa menilai, situasi ini dapat menciptakan preseden yang buruk bagi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Bahkan, tidak ada pembahasan sama sekali terkait kewenangan KPK dalam penetapan tersangka, yang telah dijelaskan dengan jelas dalam KUHAP dan undang-undang KPK yang sebelumnya sudah diubah,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

Keputusan tersebut diumumkan oleh hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026.

“Dalam perkara ini, kami menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon secara keseluruhan,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan putusan.

Dengan adanya keputusan tersebut, status tersangka Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berlaku dan tidak berubah.

➡️ Baca Juga: Tren Teknologi di Indonesia: Apa yang Harus Diketahui?

➡️ Baca Juga: Ketum PERBANAS Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Exit mobile version