Jakarta – Perubahan nama merek Denza menjadi Denza resmi diberlakukan mulai 1 Oktober 2026. Meskipun ada penyesuaian identitas merek, BYD Indonesia menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan pada kendaraan yang sudah ada di pasaran.
Luther T Panjaitan, Kepala PR & Hubungan Pemerintah BYD Indonesia, menjelaskan bahwa perubahan ini hanya berkaitan dengan nama yang digunakan dalam strategi pemasaran dan komunikasi merek. Sementara itu, operasional bisnis, pengembangan jaringan, dan layanan kepada pelanggan akan tetap berjalan seperti sebelumnya.
“Secara bisnis, tidak ada perubahan resmi. Hanya saja, mulai 1 Oktober, kami akan mengubah nama Denza secara resmi,” tegas Luther di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk memperjelas identitas bisnis perusahaan dalam jangka panjang. BYD bertujuan untuk memiliki merek yang lebih jelas dalam komunikasi dengan konsumen dan publik.
Luther juga menyatakan bahwa perubahan nama ini merupakan langkah untuk menghindari kesan bahwa bisnis mereka masih menghadapi masalah atau sengketa terkait identitas merek.
“Tujuan kami adalah untuk menunjukkan komitmen bisnis yang jelas dan berdasarkan kepemilikan merek yang pasti, tanpa terkesan bahwa kami sedang menghadapi sengketa atau masalah lainnya,” ujar Luther.
Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut hanya berfokus pada nama pemasaran. Oleh karena itu, kendaraan yang telah dibeli oleh konsumen tidak perlu melakukan penyesuaian emblem akibat perubahan ini.
Ketika ditanya tentang nasib mobil yang sudah beredar dengan emblem sebelumnya, Luther memastikan bahwa tidak ada perubahan pada unit-unit tersebut.
“Tidak ada perubahan untuk yang sudah ada,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ada sedikit penyesuaian pada tampilan showroom, tetapi hal ini berkaitan dengan perubahan logo yang dilakukan secara global, bukan disebabkan oleh perubahan nama yang menjadi dasar perubahan identitas pemasaran.
“Yang menjadi masalah adalah di namanya, bukan di logonya,” jelas Luther.
Dengan demikian, perusahaan tidak memiliki kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk mengganti emblem atau melakukan penyesuaian teknis pada mobil yang sudah dimiliki. Perubahan nama dalam pemasaran ini juga tidak disertai dengan pengumuman mengenai perubahan layanan bagi konsumen.
➡️ Baca Juga: Strategi Mengelola Portofolio Cryptocurrency Jangka Panjang Tanpa Kesalahan Umum
➡️ Baca Juga: 4 Pemain Timnas Indonesia yang Tidak Mendapatkan Kesempatan Bermain di FIFA ASEAN Cup 2026
