Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Terhadap 31 SPBU di Sumatra Barat

PT Pertamina Patra Niaga, yang merupakan bagian dari Subholding Downstream PT Pertamina (Persero), sedang memperkuat pengawasan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di berbagai lembaga penyalur. Fokus utama dari langkah ini adalah memastikan bahwa penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan agar hak masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi tetap terjaga.

Dalam pernyataannya, Kitty Andhora, Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran dalam penyaluran BBM. Hal ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa BBM subsidi tidak terhalang dari masyarakat yang berhak menerimanya.

“Setiap temuan yang kami dapatkan akan kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan dan evaluasi yang menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak Pertamina akan memberikan pembinaan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini merupakan komitmen kami untuk memastikan bahwa penyaluran BBM tetap sesuai dengan peruntukannya dan tidak merugikan masyarakat,” papar Kitty dalam keterangannya.

Sejak Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 31 SPBU di Sumatra Barat telah mendapatkan tindakan pembinaan atau sanksi akibat berbagai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan penyaluran BBM. Tindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan di masing-masing lembaga penyalur tersebut.

Di samping itu, pada tahun 2026, Pertamina juga melakukan alih pengelolaan terhadap enam SPBU di Sumatra Barat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perbaikan untuk memastikan bahwa operasional SPBU berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Sebanyak 31 SPBU yang mendapat pembinaan dan sanksi tersebut tersebar di berbagai daerah, antara lain: Kota Padang sebanyak 8 SPBU, Kabupaten Pesisir Selatan 5 SPBU, Kabupaten Dharmasraya 3 SPBU, Kabupaten Padang Pariaman 3 SPBU, Kabupaten Pasaman 2 SPBU, Kabupaten Sijunjung 2 SPBU, serta masing-masing 1 SPBU di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Pariaman.

Beberapa ketidaksesuaian yang teridentifikasi dalam pengawasan di antaranya adalah pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang. Pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan dengan memanfaatkan sistem digital dan CCTV di SPBU untuk memantau transaksi dan menganalisis pola pembelian.

Pengawasan ini akan terus dilaksanakan secara nasional untuk memastikan bahwa penyaluran BBM di seluruh Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran. Hal ini dilakukan dengan cara memantau operasional lembaga penyalur serta mengambil langkah pembinaan dan sanksi terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa mengabaikan ketersediaan dan akses BBM bagi masyarakat.

➡️ Baca Juga: Jaga Kesehatan Tubuh dengan Kebiasaan Sehari-hari yang Sederhana dan Efektif

➡️ Baca Juga: Aplikasi Ini Terpopuler di Berbagai Platform dengan Fungsi yang Sangat Berguna

Exit mobile version