Penyintas Bencana Sumatera Dapat Renovasi Rumah dengan Bantuan Rp537,22 Miliar dari Satgas PRR

Jakarta – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera aktif menyalurkan bantuan perbaikan rumah bagi penyintas bencana. Bantuan ini ditujukan kepada mereka yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana hidrometeorologi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Menurut data terbaru dari Satgas PRR hingga 17 April 2026, bantuan perbaikan rumah untuk kategori rusak ringan dan sedang di ketiga provinsi tersebut telah terdistribusi dengan cukup baik. Di Aceh, bantuan telah mencapai 12.856 unit rumah rusak ringan dan 9.347 unit rumah rusak sedang, dengan total nilai bantuan sebesar Rp473,25 miliar.

Sementara itu, di Sumut, bantuan telah disalurkan untuk 2.232 rumah rusak ringan dan 1.228 rumah rusak sedang, dengan total alokasi dana mencapai Rp40,56 miliar. Di Sumbar, bantuan diberikan kepada 811 unit rumah rusak ringan dan 375 rumah rusak sedang, dengan total nilai sekitar Rp23,415 miliar.

Secara keseluruhan, total dana yang telah disalurkan untuk perbaikan rumah mencapai Rp537,22 miliar, yang digunakan untuk memperbaiki sebanyak 26.849 unit rumah. Penyaluran ini merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya di bulan Maret 2026, yang mencatatkan total sebesar Rp528,76 miliar untuk 25.076 unit rumah.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa bantuan perbaikan rumah diserahkan langsung kepada pemiliknya sebagai dana stimulan. Tujuannya agar masyarakat dapat segera melakukan perbaikan secara mandiri. Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp15 juta untuk rumah yang rusak ringan dan Rp30 juta untuk rumah rusak sedang.

Tidak hanya itu, untuk meringankan beban penyintas bencana dalam memulai kembali kehidupan mereka, pemerintah juga menyediakan bantuan berupa uang isi hunian sebesar Rp3 juta, serta stimulan ekonomi senilai Rp5 juta. Selain itu, bantuan jaminan hidup (jadup) juga terus diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar penyintas dengan nilai Rp450 ribu per orang per bulan.

“Untuk rumah yang rusak ringan, bantuan yang diberikan adalah Rp15 juta, ditambah dengan bantuan dari Kementerian Sosial yang totalnya hampir Rp8 juta lebih. Untuk rumah yang rusak sedang, bantuan dari BNPB sebesar Rp30 juta juga ditambah dengan bantuan dari Kemensos sekitar Rp8 juta lebih,” ungkap Tito setelah Rapat Koordinasi Pendataan Hunian Tetap di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026).

➡️ Baca Juga: BRI Ingatkan Nasabah Hati-hati Terhadap Penipuan Modus File APK Menjelang Libur Lebaran

➡️ Baca Juga: 5 Amalan Utama untuk Memperoleh Lailatul Qadar yang Penuh Berkah

Exit mobile version