Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus suap setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada awak media di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026, bahwa status hukum telah ditetapkan bagi individu-individu yang diamankan dalam waktu 1×24 jam.
Budi menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK mengadakan ekspose pada malam hari tanggal 3 Maret 2026, dan melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Detail mengenai kronologi, struktur kasus, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami informasikan lebih lengkap dalam konferensi pers,” ungkapnya.
Namun, ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan konferensi pers akan dilaksanakan.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka telah melaksanakan serangkaian operasi tangkap tangan di bulan Ramadhan, yang juga merupakan OTT ketujuh yang dilakukan tahun ini.
KPK berhasil menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berserta ajudan dan orang kepercayaannya di area Semarang, Jawa Tengah.
Lebih lanjut, KPK juga menangkap sebelas orang lainnya di Pekalongan, di mana salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
KPK menegaskan bahwa OTT yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya pada beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
➡️ Baca Juga: Perkembangan Kasus Covid-19: Apa yang Terjadi di Indonesia?
➡️ Baca Juga: Perbandingan Jurusan Sistem Komputer vs Informatika
