Mendagri Tito Evaluasi Program Perumahan Rakyat di Tomohon untuk Keberlangsungan Unggulan Presiden

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, terus berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai salah satu inisiatif unggulan dari Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan melakukan kunjungan langsung untuk mengevaluasi program perumahan rakyat di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Kamis malam, 9 April 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Mendagri didampingi oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti. Lokasi yang menjadi titik peninjauan adalah Grazia Residence 2 di Tomohon, yang merupakan salah satu proyek perumahan subsidi.

Dalam suasana yang hangat, Mendagri berinteraksi langsung dengan penghuni dan pemilik rumah di kompleks tersebut. Menariknya, salah satu pemilik rumah adalah Greysia Polii, atlet badminton nasional yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.

“Dapat kita saksikan bahwa program perumahan ini merupakan salah satu prioritas utama Bapak Presiden,” ungkap Mendagri saat dialog berlangsung dengan suasana yang akrab.

Mendagri menambahkan bahwa ia bersama Menteri PKP telah melakukan perjalanan ke berbagai daerah untuk menyosialisasikan program tiga juta rumah. Ia berharap pemerintah daerah juga dapat mengambil langkah serupa untuk mendukung pelaksanaan program ini secara efektif.

Dari aspek regulasi, Mendagri menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menggratiskan biaya perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dulunya kita mengenal istilah IMB, yaitu Izin Mendirikan Bangunan. Sekarang istilahnya adalah PBG. Kami telah sepakat untuk melakukan penghapusan biaya ini agar lebih memudahkan masyarakat,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mempermudah penyediaan rumah bagi MBR dan pengembang. Mendagri juga menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung implementasi program melalui kemudahan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP), sehingga lebih banyak masyarakat yang termotivasi untuk memiliki rumah yang layak.

Lebih jauh, Mendagri meyakini bahwa pelaksanaan program perumahan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Para pelaku usaha di sektor perumahan akan merasakan efek positif dari peningkatan aktivitas ekonomi yang dihasilkan. Selain itu, hal ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

➡️ Baca Juga: Cara Memasak Sehat dengan Air Fryer untuk Makanan Rendah Minyak yang Lezat

➡️ Baca Juga: Gaji ASN Naik Mulai Januari 2025: Apa yang Perlu Diketahui?

Exit mobile version