Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menginformasikan posisi dan kontribusi mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam konteks penanganan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana siap pakai BNPB.
Pernyataan tersebut disampaikan selama ekspose kasus yang dihadiri oleh tim dari Puspom TNI pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2026. KPK juga memberikan update mengenai perkembangan penyidikan kepada pihak penyidik dari Puspom TNI.
“Dalam ekspose tersebut, posisi Kepala BNPB (Suharyanto) telah dijelaskan kepada rekan-rekan dari Puspom TNI yang hadir pada tanggal 13 dan 14, dengan informasi yang lebih mendalam,” ungkap Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Taufik menambahkan bahwa peserta dari Puspom TNI yang hadir dalam ekspose kasus ini tidak hanya terdiri dari unsur pimpinan, tetapi juga melibatkan anggota dari unit penyidikan yang terlibat langsung.
“Beberapa perwakilan dari unit penyidikan juga hadir pada kesempatan tersebut,” tambahnya.
Selain mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan kasus, anggota Puspom TNI juga berperan dalam mendampingi tim KPK saat melakukan kegiatan di kantor BNPB, termasuk dalam proses penyegelan ruangan yang terkait.
“Terdapat beberapa rekan dari Puspom TNI yang turut serta dalam kegiatan di Kantor BNPB, khususnya dalam proses pemasangan segel yang dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi mengenai penggunaan dana siap pakai BNPB ini terungkap setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada tanggal 13 Oktober 2026, yang berujung pada penangkapan 15 orang.
Keesokan harinya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setiawan, yang merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Bima sebelumnya juga menjabat sebagai tenaga ahli di BNPB ketika Suharyanto masih aktif.
Keempat tersangka lainnya terdiri dari pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan; dan pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam proses penyidikan yang terus berjalan, KPK juga melaporkan telah melakukan penyitaan barang bukti dengan total nilai sebesar Rp5,47 miliar pada tanggal 16 Oktober 2026.
Barang bukti yang disita mencakup 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai senilai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram yang bernilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram yang bernilai Rp452 juta, serta aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.
➡️ Baca Juga: Pilihan Laptop Kreator Konten Budget Terbatas Layar IPS Standar Desain Grafis Profesional
➡️ Baca Juga: Samsung Galaxy vs Pixel: Perbandingan Bloatware yang Tidak Pernah Diberitahu
