KPK Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan untuk Selidiki Aliran Uang Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencananya untuk memanggil suami dan anak dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, terkait penyelidikan aliran uang yang diduga berasal dari kasus korupsi.
Kedua individu tersebut adalah Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), suami yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI, dan anak-anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) serta Mehnaz Na (MHN), yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap suami dan anak tersebut. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2026.
Budi menambahkan bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan aliran uang serta pengelolaan dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK berhasil menangkap Fadia Arafiq bersama dengan ajudan dan orang kepercayaannya di area Semarang, Jawa Tengah.
Setelah itu, KPK juga mengumumkan bahwa mereka menangkap sebelas orang lainnya yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Serangkaian penangkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada tahun 2026, yang kebetulan berlangsung di bulan Ramadhan.
Pada tanggal 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq diduga terlibat dalam konflik kepentingan dengan mendirikan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, yang sukses memenangkan beberapa kontrak pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari hasil penyelidikan, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima total sebesar Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp13,7 miliar di antaranya dinikmati sepenuhnya oleh Fadia dan keluarganya, sementara Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
➡️ Baca Juga: Pria 24 Tahun Dibekuk di Depan Mal PGC Bawa 2 Ribu Pil Ekstasi Mengaku Pelajar
➡️ Baca Juga: Mengenal BMX dan Sepeda Extreme di Indonesia




