Komnas HAM Konfirmasi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Sama

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengonfirmasi bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan mengenai inisial terduga pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hal ini menyangkut keterangan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) dan TNI pada malam hari Kamis, 12 Maret 2026.

“Perbedaan inisial yang ada kami pastikan bukanlah perbedaan yang berarti. Keduanya merujuk pada individu yang sama,” ujar Saurlin P. Siagian, salah satu Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan di Komnas HAM, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa saat ini Polda Metro Jaya tengah melakukan investigasi secara mendalam terkait kemungkinan keterlibatan anggota TNI sebagai salah satu terduga pelaku dalam insiden ini.

“Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait peran TNI dalam kasus ini. Kami akan menunggu hasil dari penyelidikan yang sedang berlangsung,” tuturnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM memastikan bahwa keterlibatan anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras ini telah terkonfirmasi, sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pihak Polda Metro Jaya, di mana keempat terduga pelaku merupakan personel dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

“Seperti yang telah diumumkan oleh Polda Metro Jaya, mereka berasal dari BAIS TNI,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa TNI telah menerima beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendalami kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota BAIS TNI tersebut.

“Pihak PMJ telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diharapkan akan membantu pihak TNI dalam penyelidikan ini. Itu informasi yang kami terima,” tuturnya.

Komnas HAM juga telah mendapatkan keterangan dari Polda Metro Jaya mengenai perkembangan kasus Andrie Yunus, yang berlangsung selama tiga jam. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum PMJ beserta jajaran pejabat kepolisian.

Untuk melengkapi pemantauan yang dilakukan, Komnas HAM telah mengumpulkan fakta-fakta terkait perkembangan kasus dari pihak kepolisian. Mereka menilai bahwa keterangan yang diberikan oleh kepolisian sudah cukup sebagai tindak lanjut pemantauan yang telah dilakukan.

“Kami juga sudah mendapatkan banyak informasi dari Polda Metro Jaya. Kami rasa sudah memadai. Fakta-fakta yang kami butuhkan sudah disampaikan, meskipun kami masih meminta beberapa dokumen tambahan dari Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

➡️ Baca Juga: Pembaruan Besar Valorant: Agen Baru ‘Miks’ dan Perubahan Signifikan pada Peta

➡️ Baca Juga: Pentingnya Kesadaran Lingkungan di Kalangan Generasi Muda

Exit mobile version