Kasus Penganiayaan Koordinator BEM UI Disidik, Polisi Periksa 7 Saksi dan 26 CCTV

Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Koordinator Sosial dan Politik BEM Universitas Indonesia, Hafidz Hernanda. Proses penyelidikan kini beralih ke tahap penyidikan, menandakan langkah serius dari pihak kepolisian dalam menanggapi laporan tersebut.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa tujuh saksi yang relevan dan melakukan analisis terhadap rekaman dari 26 kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Langkah ini diambil untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai insiden yang terjadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menjelaskan bahwa peningkatan status kasus ini dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyelidikan. Kasus ini dilaporkan oleh BEM UI dengan nomor registrasi LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 6 Oktober 2026.

“Proses hukum telah beralih dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Kombes Pol Imron Ermawan dalam konferensi pers yang diadakan pada 13 Oktober 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta di balik penganiayaan tersebut.

Tim penyidik kini menangani kasus ini melalui Subdit Jatanras. Selain memeriksa saksi, mereka juga berupaya meneliti rekaman dari 26 titik CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian untuk menemukan jejak yang dapat mengarah pada pelaku.

Dalam upaya penyelidikan, polisi telah mengumpulkan beberapa barang bukti. Di antara barang-barang tersebut adalah sarung tangan lateks putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, dan kain sarung berwarna hitam-putih. Barang bukti ini diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut terkait dengan kasus penganiayaan ini.

Para penyidik saat ini masih dalam proses mengumpulkan rekaman CCTV tambahan guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Upaya ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang terjadi.

“Rekaman CCTV lainnya masih dalam tahap pengambilan dan analisis oleh Subdit Jatanras,” tambah Imron. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berusaha maksimal untuk mengumpulkan semua informasi yang relevan.

Meskipun penyidikan telah dimulai, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kombes Pol Imron menyampaikan bahwa mereka masih menunggu hasil analisis dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terkait barang bukti yang telah diajukan.

“Barang bukti saat ini sedang dianalisis di Puslabfor Bareskrim Polri untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mendalami aspek-aspek lain dari kasus ini. Kami akan terus memberikan perkembangan terbaru,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap Hafidz Hernanda, Koordinator Sosial dan Politik BEM UI, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima pada tanggal 6 Oktober 2026 dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan masih dalam proses penyelidikan. Tim kepolisian juga sedang mendalami dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan oleh pihak BEM UI untuk memastikan kejelasan kasus ini.

➡️ Baca Juga: Menghasilkan Pendapatan Melalui Jasa Pembuatan Karakter Animasi Maskot Bisnis yang Menarik

➡️ Baca Juga: Kepala Intelijen IRGC Tewas dalam Serangan Bersama Israel dan AS

Exit mobile version