Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan kepada Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penghasutan yang terjadi pada demonstrasi pada Agustus 2025 yang berakhir dengan kericuhan.
Menanggapi tindakan tersebut, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan penghormatan terhadap upaya hukum kasasi yang diambil oleh pihak kejaksaan. Ia juga menekankan bahwa keputusan terkait kasasi ini sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).
“Dalam menjalankan tugasnya, para jaksa meskipun merupakan bagian dari eksekutif, tetap harus bersikap independen sebagai penegak hukum,” ungkap Yusril ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Yusril juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap putusan pengadilan sebagai bentuk pengakuan terhadap independensi kekuasaan kehakiman.
Ia menambahkan bahwa setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, harus berdasarkan ketentuan normatif yang terdapat dalam hukum acara pidana yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan terciptanya kepastian hukum yang adil sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa dalam kasus Delpedro dan rekannya, proses dari penyelidikan hingga persidangan masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama. Sementara itu, vonis bebas dijatuhkan setelah berlakunya KUHAP yang baru pada 2 Januari 2026.
“Ketika vonis bebas itu dijatuhkan, KUHAP baru sudah diterapkan. Pertanyaannya, apakah jaksa dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut setelah adanya KUHAP baru? Sebab, KUHAP baru menyatakan bahwa putusan bebas adalah final dan tidak dapat diajukan kasasi. Atau, apakah jaksa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi karena proses perkara ini dimulai saat KUHAP lama masih berlaku? Ini tentu menjadi perdebatan akademis yang menarik,” jelas Yusril.
“Oleh karena itu, jika jaksa tetap melanjutkan upaya kasasi, keputusan terkait diterima atau tidaknya kasasi tersebut akan ditentukan oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan tim advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya di Mahkamah Agung,” tambahnya.
Di sisi lain, Yusril juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung mungkin akan menyatakan bahwa kasasi dari Jaksa tidak dapat diterima (N.O. atau Niet Ontvankelijke Verklaard), sehingga materi perkara tidak akan diperiksa. Namun, ada kemungkinan juga Mahkamah Agung akan melanjutkan pemeriksaan terhadap permohonan kasasi tersebut. Pada akhirnya, keputusan ini akan menjadi hak prerogatif dari majelis hakim kasasi yang menangani perkara.
➡️ Baca Juga: Indonesia Hadapi Tantangan Berat dari Tim Kuat di Piala Thomas 2026
➡️ Baca Juga: Valverde Cetak Hattrick di Gawang Man City, Sebut Laga Terbaik dalam Kariernya
