Jakarta – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Febri setelah berlangsungnya praperadilan untuk kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Agustus 2026.
“Kami ingin menegaskan kembali bahwa setelah membaca ulang transkrip putusan, tidak ada kesimpulan dari hakim praperadilan yang menyatakan bahwa Pak FA menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian,” ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 29 Agustus 2026.
Menurut penjelasannya, hakim praperadilan hanya menyebutkan adanya bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi keterangan dari Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
“Intinya, Tan Kian mengklaim bahwa ia memberikan sejumlah uang yang setara dengan Rp40 miliar kepada individu bernama Ferry. Ini tercantum dalam bukti yang ada, yang menyatakan bahwa Tan Kian memberikan uang kepada Ferry,” tambahnya.
Lebih jauh, Febri menekankan bahwa bukti tersebut tidak menyebutkan sama sekali bahwa Tan Kian memberikan uang kepada kliennya, Febrie Adriansyah.
“Di dalam bukti itu tidak ada yang menyatakan bahwa Tan Kian memberikan uang kepada Pak FA. Kami merasa perlu untuk mengklarifikasi hal ini. Tidak ada satu pun pernyataan yang menyebutkan bahwa Tan Kian memberikan uang kepada FA,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa hakim praperadilan tidak dalam posisi untuk menyimpulkan apakah Febrie Adriansyah menerima uang atau tidak.
“Ini hanya merupakan pengakuan dari satu pihak. Tan Kian menyatakan memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry. Kami perlu menekankan hal ini, karena ada narasi yang berkembang seolah-olah uang tersebut diberikan kepada FA,” imbuhnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasus yang melibatkan mantan Jampidsus ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Sejak statusnya sebagai tersangka ditetapkan, Febrie Adriansyah telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
➡️ Baca Juga: Analisis Terkini: Buzzer Politik di Indonesia
➡️ Baca Juga: Review Gadget Singkat Laptop OLED Tipis untuk Kreator Konten Visual Profesional Modern
