depo 10k depo 10k
berita

DPR Tegaskan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina Sebagai Ancaman Genosida Nyata

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengungkapkan bahwa pengesahan undang-undang oleh Knesset Israel mengenai hukuman mati untuk tahanan Palestina merupakan indikasi nyata dari ancaman genosida yang sedang berlangsung.

Sukamta menilai kebijakan tersebut mencerminkan peningkatan serius dalam pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi, sekaligus menegaskan sifat represif yang dimiliki oleh otoritas Israel terhadap warga Palestina.

Dia menyatakan, “Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar langkah hukum dalam negeri, melainkan sebuah legitimasi yang nyata terhadap kekerasan negara terhadap rakyat yang terjajah,” saat memberikan keterangan pada hari Minggu, 5 April 2026.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hukum humaniter internasional serta hak asasi manusia yang telah disepakati secara global.

Sukamta juga mengkritik Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang ini dan menyampaikan pernyataan provokatif terkait rencana eksekusi bagi tahanan Palestina.

“Pernyataan tersebut mencerminkan adanya niat yang sistematis untuk melakukan tindakan yang berpotensi menjadi kejahatan kemanusiaan. Komunitas internasional tidak seharusnya berdiam diri menghadapi ancaman ini,” ungkapnya.

Hingga bulan Maret 2026, sekitar 9.446 warga Palestina dilaporkan ditahan di penjara-penjara Israel, dengan 4.691 di antaranya berada dalam status penahanan administratif. Status ini berarti mereka ditahan tanpa dakwaan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan untuk membela diri. Di antara para tahanan tersebut, termasuk perempuan dan anak-anak.

Kondisi ini semakin diperburuk oleh berbagai laporan dari lembaga internasional yang menyoroti praktik penyiksaan yang sistematis di fasilitas penahanan Israel. Laporan tersebut mencakup kekerasan fisik dan psikologis, kondisi yang tidak manusiawi, kelaparan, serta penolakan akses terhadap layanan medis.

“Fakta bahwa banyak tahanan Palestina, termasuk anak-anak, meninggal dalam tahanan adalah bukti nyata bahwa sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga secara langsung mengancam kehidupan manusia,” tegasnya.

Sukamta juga mengingatkan bahwa isu tahanan Palestina merupakan salah satu akar konflik yang terus memicu ketegangan di kawasan, termasuk dalam dinamika konflik yang terbaru setelah Operasi Badai Al-Aqsa.

Ia menambahkan bahwa kebijakan hukuman mati ini berpotensi memperburuk situasi keamanan di kawasan dan dapat memicu eskalasi konflik yang lebih luas.

Karena alasan tersebut, ia mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas dan aktif, baik melalui forum bilateral maupun multilateral, termasuk di PBB dan Organisasi Kerjasama Islam.

➡️ Baca Juga: Alejandro Garnacho Mengakui Wrexham Menyulitkan Chelsea Hingga Babak Tambahan

➡️ Baca Juga: Prabowo Sampaikan Persahabatan Dekat Indonesia dan Korea kepada Lee Jae Myung

Related Articles

Back to top button