DPR Menegaskan Kewajiban Pembayaran THR Meski Lebaran Sudah Usai

Data dari lembaga Ombudsman menunjukkan bahwa pada tahun 2026, terdapat 1.426 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Temuan ini mencakup 11 provinsi di Indonesia yang mengindikasikan bahwa masih banyak perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban mereka dalam membayar THR kepada karyawan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, menilai situasi ini menggambarkan lemahnya penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan di tanah air.

Menurut Pulung, Kementerian Tenaga Kerja harus mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak-hak pekerja. Ia mengungkapkan, setiap tahun, masalah terkait THR ini bukannya berkurang, malah semakin meningkat jumlah kasus yang terjadi. Pernyataan ini ia sampaikan dalam keterangannya pada hari Senin, 6 April 2026.

Salah satu masalah utama, menurut Pulung, adalah tidak adanya sanksi yang jelas bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Ia menambahkan, bentuk tindakan yang diambil oleh Kementerian Tenaga Kerja hanya sebatas surat edaran tanpa langkah konkret.

“Pekerjaan rumah Kementerian Tenaga Kerja saat ini adalah memastikan bahwa semua perusahaan menyelesaikan kewajiban mereka dalam membayar THR kepada pekerja. Meskipun hari raya telah berlalu, kewajiban pembayaran THR tetap harus dipenuhi, karena itu adalah hak pekerja,” jelasnya.

Pulung juga mencatat bahwa Kementerian Tenaga Kerja seharusnya dapat mengidentifikasi daerah-daerah yang setiap tahunnya melaporkan kasus THR yang tinggi. “Ini menunjukkan bahwa Dinas Tenaga Kerja di daerah tersebut kurang responsif. Situasi ini harus dipertimbangkan sebagai bahan evaluasi bagi Kementerian Tenaga Kerja,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja bisa memberikan dispensasi kepada perusahaan dalam hal kebijakan pembayaran THR. Misalnya, dengan mengizinkan pembayaran secara cicilan atau bentuk dispensasi lainnya.

“Namun, dispensasi yang diberikan tidak boleh menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mempertanyakan sanksi apa yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang sering melanggar ketentuan pembayaran THR. Ia mengingatkan bahwa ada perusahaan yang namanya selalu muncul dalam daftar masalah setiap tahun.

“Kementerian Tenaga Kerja pastinya memiliki data mengenai perusahaan-perusahaan yang terus menerus melanggar aturan pembayaran THR. Jika ada yang berulang, ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memang tidak memiliki itikad baik,” tambahnya.

Oleh karena itu, Pulung mengusulkan agar disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar. Selain itu, ia menekankan pentingnya perbaikan dalam sistem pengaduan dan penyelesaian masalah terkait THR. Perbaikan sistemik, regulasi antar kementerian, dan disiplin aturan di lapangan juga perlu diperhatikan.

“Untuk meningkatkan pengawasan, Kementerian Tenaga Kerja perlu merilis daftar nama perusahaan yang melakukan pelanggaran. Hal ini agar masyarakat dapat melakukan kontrol dan pengawasan,” ujarnya.

➡️ Baca Juga: SIM Keliling Kamis 19 Maret 2026 Tutup, Layanan Sementara Dihentikan

➡️ Baca Juga: Broken Strings Difilmkan, Inilah Sosok Misterius Bobby yang Akan Diperankan!

Exit mobile version