Dana BAZNAS Menuai Perhatian, Netizen Pertanyakan Alokasi untuk Amil dan Fakir Miskin

Laporan mengenai penggunaan dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) belakangan ini telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak pengguna internet yang mempertanyakan alokasi dana zakat yang tampak tidak seimbang.
Dalam data yang mencakup periode hingga 31 Desember 2024 dan 2023, publik menyoroti adanya ketidakseimbangan dalam penyaluran dana untuk amil dan fisabilillah dibandingkan dengan kelompok fakir dan gharimin. Amil merujuk pada individu yang bertugas menyalurkan zakat, sementara fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan agama Islam.
Kelompok fakir didefinisikan sebagai individu yang tidak memiliki penghasilan sama sekali, biasanya akibat dari kondisi yang sangat sulit seperti sakit. Di sisi lain, gharim atau gharimin adalah mereka yang terjebak dalam utang dan mengalami kesulitan untuk melunasinya.
Laporan yang ada menunjukkan bahwa penyaluran zakat untuk amil di tahun 2024 mencapai Rp 107.658.965.760 (sekitar Rp 107,6 miliar), sedangkan di tahun 2023 mencapai Rp 83.165.311.532 (sekitar Rp 83,2 miliar).
Sementara itu, penyaluran zakat untuk fisabilillah pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp 319.243.448.515 (sekitar Rp 319,2 miliar), dan pada tahun 2023 sebesar Rp 214.533.067.147 (sekitar Rp 214,5 miliar).
Angka ini sangat kontras dengan alokasi dana untuk kelompok fakir dan gharimin. Untuk kelompok fakir, penyaluran zakat di tahun 2024 mencapai Rp 63.814.338.121 (sekitar Rp 63,8 miliar), dan pada tahun 2023 mencapai Rp 55.554.330.122 (sekitar Rp 55,5 miliar).
Di sisi lain, penyaluran zakat untuk gharimin di tahun 2024 tercatat sebesar Rp 1.544.478.794 (sekitar Rp 1,5 miliar) dan Rp 350.909.004 (sekitar Rp 350,9 juta) pada tahun 2023.
Banyak pengguna media sosial yang mulai mempertanyakan besarnya alokasi dana tersebut, yang dinilai terlalu besar dan tidak proporsional.
Salah satu komentar yang menarik perhatian datang dari netizen yang menyatakan, “Laporan keuangan BAZNAS ini cukup menarik, terutama dengan pos penyaluran zakat untuk amil yang lebih besar dibandingkan dengan pos untuk fakir dan gharimin. Kira-kira, apa saja yang termasuk dalam kategori fisabilillah?”
Di antara komentar-komentar tersebut, beberapa netizen juga menyerukan agar dilakukan audit terhadap lembaga amil zakat di Indonesia untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana zakat.
➡️ Baca Juga: Custom ROM Evolution X vs Pixel Experience mana yang paling stabil 2024 tanpa bug
➡️ Baca Juga: Pesawat Capung Mendarat Darurat di Pangandaran: Kronologi Kejadian




