Cek Titik Layanan SIM Keliling yang Masih Buka pada Minggu 5 April 2026

Layanan SIM Keliling pada tanggal 5 April 2026 tetap beroperasi meskipun jumlah lokasi pelayanan yang tersedia lebih terbatas dibandingkan dengan hari kerja. Fasilitas ini memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di akhir pekan tanpa harus mengantre di kantor resmi.
Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling beroperasi dalam kapasitas yang terbatas di beberapa titik. Bagi warga Jakarta Timur, mereka dapat mengakses layanan ini di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit, dengan jam buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, masyarakat yang berada di Jakarta Barat dapat mengunjungi mobil SIM Keliling yang berada di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Disarankan untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap hari sangat terbatas.
Tak hanya di Jakarta, layanan SIM Keliling juga hadir di Tangerang Selatan. Mobil pelayanan dapat ditemukan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama, yaitu pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Di Bekasi, layanan SIM Keliling pada hari Minggu cenderung lebih sedikit dibandingkan pada hari kerja. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memanfaatkan layanan ini pada hari kerja jika menginginkan lebih banyak opsi lokasi.
Sementara itu, di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam operasional yang lebih panjang, yakni dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Untuk warga Bandung, layanan SIM Keliling tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, masyarakat juga memiliki pilihan untuk mengunjungi gerai SIM di MPP Kota Bandung atau gerai SIM Botanica sebagai alternatif.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diharuskan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemohon harus membawa dokumen penting seperti KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Dengan adanya layanan yang tetap tersedia di akhir pekan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih fleksibel, sesuai dengan waktu luang yang mereka miliki.
➡️ Baca Juga: Optimalisasi Kesehatan Tubuh dengan Mengatur Pola Hidup dengan Lebih Baik
➡️ Baca Juga: KPK Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan untuk Selidiki Aliran Uang Korupsi




