Reaksi Tahanan KPK Terhadap Keputusan Yaqut Menjadi Tahanan Rumah

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan tidak berada di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat perayaan Idul Fitri tahun 2026.
Informasi ini disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dia mengungkapkan bahwa Yaqut tidak merayakan Lebaran di tempat penahanan.
Silvia mengunjungi suaminya pada 21 Maret 2026 dan menjelaskan kepada awak media bahwa di antara para tahanan beredar kabar mengenai ketidakhadiran Yaqut di rumah tahanan.
“Saya tidak melihat Gus Yaqut di dalam rutan. Katanya dia keluar pada malam Kamis (19/3),” ujar Silvia.
Ia juga menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat saat salat Idul Fitri yang dilaksanakan pada 21 Maret 2026. “Orang-orang di dalam bilang, beliau tidak ada,” tambahnya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah hanya suaminya yang mengetahui informasi tersebut, Silvia menjelaskan bahwa semua tahanan mengetahui hal itu.
“Semua tahanan tahu tentang keberadaan Yaqut. Mereka hanya bertanya-tanya. Dikatakan ada pemeriksaan, tetapi tidak mungkin ada pemeriksaan menjelang malam takbiran,” ungkapnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, sudah tidak berada di rumah tahanan KPK sejak 19 Maret 2026 malam. Ia menyebutkan bahwa status penahanan Yaqut telah diubah menjadi tahanan rumah.
“Pengalihan status ini bersifat sementara,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada hari Sabtu.
Ia juga menambahkan bahwa KPK akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik mengenai berapa lama Yaqut akan berada dalam status tahanan rumah. “Kapan tepatnya, akan kami sampaikan dalam update selanjutnya,” ujar Budi. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Setelah praperadilan Yaqut ditolak pada 11 Maret 2026, KPK menahannya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Kasus ini telah disebutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah merugikan negara hingga Rp622 miliar.
➡️ Baca Juga: Media Iran Konfirmasi Kematian Ali Khamenei Usai Serangan Udara Israel dan AS
➡️ Baca Juga: Pemasangan Stairlift di Candi Borobudur Diklaim Tak Pakai Paku dan Bor




